TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengatakan lembaganya tidak pernah berniat untuk melawan, membangkang, bahkan mengkhianati hasil rapat soal kenaikan tarif iuran bagi peserta bukan penerima upah dan bukan pekerja kelas III.
"BPJS Kesehatan pada posisi untuk menjalankan, dan dalam hasil rapat itu ada klausul untuk menjalankannya sesuai dengan peraturan perundangan," ujar Fahmi selepas rapat bersama Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 20 Januari 2020.
Ia mengatakan BPJS Kesehatan seyogyanya mematuhi ketentuan perundang-undangan. Selain itu, Fahmi mengatakan langkah yang ditempuh oleh lembaganya adalah hasil rapat tingkat menteri yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Menurut dia, lembaganya pun hanya bekerja sesuai kewenangan dan tanggung jawab yang telah diatur dan tidak bisa melampauinya.
"Keputusan dari rapat yang dihadiri Menteri Kesehatan, Menteri Keuangan, Kepala Kantor Staf Presiden, Kementerian Sosial, dan Kementerian Dalam Negeri kan menyimpulkan seperti itu, dijalankan tapi tetap ada opsi PBPU kelas 3 itu kemudian disisir dan peserta yang tidak mampu akan menerima bantian iuran," tutur Fahmi. Keputusan itu lah yang ia pegang erat sebagai dasar kenaikan tarif iuran pada awal tahun ini.
Pada akhir tahun lalu, pemerintah resmi menetapkan tarif iuran kelas I naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu per peserta per bulan. Adapun tarif iuran kelas II naik dari Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu per peserta per bulan. Sementara tarif iuran kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu per peserta per bulan.
Mengenai perkara tersebut, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengklaim pernah meminta BPJS Kesehatan untuk tidak melakukan kenaikan iuran untuk peserta bukan penerima upah dan bukan pekerja kelas III.
"Saya telah menjapri langsung Direktur Utama BPJS Kesehatan bahwa jangan menaikkan, karena itu sudah kesepakatan kita semua saat rapat dengan DPR," ujar Terawan. Dalam rapat itu sebagian besar anggota dewan menuding pemerintah dan BPJS Kesehatan melanggar kesepakatan rapat lantaran tetap menaikkan tarif iuran tersebut.
Menurut Terawan, BPJS Kesehatan memang sempat menulis surat kepadanya untuk menanyakan apakah langkah yang bakal penaikan tarif iuran itu menyalahi aturan atau tidak. Atas pertanyaan itu, ia pun telah menyampaikan pendapat resmi kementeriannya. Ia mengatakan tim hukum kementeriannya berpendapat bahwa langkah tersebut bisa saja dilakukan.
"Dengan demikian diskresinya di BPJS bukan pemerintah. Karena saya tidak memiliki rentang kendali untuk memaksa, kalau di militer kan kalau ada enak. Kalau tidak ada ya repot sekali," tutur Terawan.
CAESAR AKBAR